MoU BSN dan Kerjasama Lisensi Pelaku Usaha, Bukti Komitmen Kolaborasi Stakeholder Bersama BSIP
Output dari kegiatan gebyar agrostandar peringati HUT 1 Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) tidak bisa dibahas hanya sekali. Kali ini tentang penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) maupun perjanjian kerjasama dengan stakeholder. Penandatangan tersebut berlangsung pada puncak gebyar agrostandar, Bogor, 21 September 2023. Di antara stakeholder yang menyatakan siap berkolaborasi bersama BSIP, terdapat tiga stakeholder yang akan terlibat langsung dengan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP), BSIP, Kementan. Hal ini berkenaan dengan isi MoU ataupun kerjasama yang akan beririsan dengan tugas BISIP sebagaimana tertuang pada Permentan 13 tahun 2023 Pasal 156 yakni melaksanakan layanan informasi dan pengelolaan hasil standar instrumen pertanian (SIP).
Kerjasama pertama yakni MoU yang berkaitan dengan layanan data dan informasi antara BSIP dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Badan Standardisasi Nasional (BSN). MoU atau nota kesepahaman tersebut memuat tentang Sinergi Pemanfaatan Data dan Informasi Standardisasi di Bidang Pertanian. Penandatanganan dilakukan antara Sekretaris BSIP, Haris Syahbuddin dengan Plt. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BSN, Nur Hidayati.
Kerjasama kedua yakni dua penandatangan kerja sama lisensi wujud dari pengelolaan hasil SIP dengan fungsi pelaksanaan pemanfaatan hasil SIP. Dua kerja sama lisensi tersebut yakni: 1) BSIP dengan PT Bukitmas Agritech International atas pemanfaatan Kedelai Sayur (Edamame) Varietas Biomax 1 dari BBPSI Biogen; dan 2) BSIP dengan CV. Dedandu Utama atas pemanfaatan Jagung Hibrida Varietas JH 45 dan Jharing 1 dari BPSI Serealia, serta Padi Hibrida Varietas Hipa 20 dari BBPSI Padi. Penandatangan dilakukan antara Sekretaris BSIP, Haris Syahbuddin dengan masing-masing direktur utama yakni Gede Deny Kharisman dari PT Bukitmas Agritech International dan Abdillah Pasha Al-Rizq dari CV Dedandu Utama.
Kerjasama yang disepakati keduabelah pihak, baik dalam bentuk MoU maupun kerjasama lisensi, merupakan bentuk dari sinergi dan harmonisasi bersama stakeholder. Tujuannya tidak lain untuk mendukung penyelenggaraan layanan dan mendorong kinerja BSIP terutama dalam menghasilkan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang berkualitas. Layanan yang dimaksud yakni layanan data dan informasi standardisasi instrumen pertanian dengan kemanfaatan bagi internal BSIP maupun pengguna eksternal; serta layanan hilirisasi melalui pemanfaatan hasil standardisasi bidang pertanian. Pada akhirnya diharapkan kolaborasi dan harmonisasi mendatangkan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menuju pertanian yang maju, mandiri, dan modern.